Agen Kapal dan Hukum Pelayaran

Hubungan Keagenan  dimulai ketika seseorang  (Agen)  dianggap oleh hukum berwenang untuk mewakili orang lain  (Prinsipal)  dalam bentuk sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi  Kedudukan Hukum Prinsipal  berdasarkan Hukum Inggris. Prinsipal  terikat pada pihak ketiga berdasarkan kontrak hanya jika  Agen  bertindak dalam  lingkup kewenangannya . Jika Agen bertindak di luar kewenangan yang diberikan kepadanya, Prinsipal dapat menyetujui tindakan Agen tersebut, sehingga tindakan Agen tersebut mengikat Prinsipal. Sebaliknya, Agen mungkin bertanggung  jawab secara pribadi  berdasarkan kontrak.  Hubungan Keagenan  membebankan beberapa tugas kepada Agen karena sifat kontraktual dari hubungan tersebut. Selanjutnya sifat Fidusia  (Hubungan Kepercayaan)  membebankan kewajiban tambahan kepada Agen.

Agen berada di bawah  Kewajiban Kontrak  untuk memenuhi tugasnya dan kegagalan yang salah berarti Agen bertanggung jawab atas  Pelanggaran Kontrak . Agen harus bertindak sesuai wewenang yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, Agen harus mematuhi  Instruksi  atau  Undang-Undang  Ekspres apa pun yang sesuai dengan sifat umum bisnisnya. Selanjutnya, Agen harus bertindak semata-mata untuk kepentingan Prinsipal.  

Agen mempunyai  Kewajiban untuk Bertindak  dengan kehati-hatian dan keterampilan yang wajar. Agen  tidak dapat  menyangkal hak kepemilikan prinsipal atas barang, uang, atau properti lain yang dipegang oleh Agen atas nama Prinsipal.

Ketika Agen yang berwenang mendapatkan kontrak dengan pihak ketiga atas nama  Prinsipal yang Diungkapkan, Prinsipal dapat menuntut dan digugat oleh pihak ketiga. Hubungan Kontraktual Langsung  terbentuk antara Prinsipal dan pihak ketiga. Agen  bukan  merupakan pihak dalam kontrak jika Agen bertindak  sesuai kewenangan  yang diberikan oleh Prinsipal atau dalam  Otoritas Adat  atau  Otoritas Tersiratnya . Agen Kapal tidak boleh hanya menandatangani  Sebagai Agen Saja . Jika Agen Kapal diminta untuk mengungkapkan  identitas Prinsipal,  Agen Kapal harus segera mengungkapkan  identitas Prinsipal  , jika tidak maka tanggung jawab dan tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab Agen Kapal.

Agen Kapal tunduk pada  Hukum Umum Keagenan . Agen Kapal harus senantiasa memperhatikan  ketentuan Hukum Umum Keagenan  . Arti hukum  Agen Kapal  dapat diartikan sebagai Orang (Perusahaan) yang mempertemukan Prinsipal dengan suatu  hubungan kontraktual  dengan  Pihak Ketiga .

Dampak dari  Hubungan Keagenan  adalah Prinsipal mengambil tanggung jawab dan hak istimewa dari kontrak yang dibuat oleh Agen Kapal.

Oleh karena itu, Agen Kapal  tidak mempunyai tanggung jawab pribadi  mengenai kontrak yang dibuat atas nama Prinsipal. Agen Kapal  tidak dapat dituntut  atas kontrak yang dibuat atas nama Prinsipal. Selain itu, Agen Kapal  tidak dapat menuntut Pihak Ketiga  atas kontrak yang dibuat atas nama Prinsipal. Satu-satunya hak hukum yang dimiliki Agen Kapal adalah  menuntut Prinsipal  atas pembayaran atau kompensasi apa pun yang harus dibayarkan kepada Agen Kapal. Ini adalah prinsip umum  Perjanjian Keagenan . Namun keadaan ini dapat diperpanjang dengan  Perjanjian Keagenan , dan ketentuan Penunjukan Agen Kapal terkadang dapat memberikan  Hak Gadai kepada Agen Kapal  dan juga potensi  Hak Menjual Barang Prinsipal  untuk menagih dana yang belum dibayar kepada Agen Kapal.

Hubungan Agensi dengan Pihak Ketiga sangatlah penting. Untuk menjalin  Hubungan Keagenan yang efektif , Pihak Ketiga  harus diberitahu  bahwa Pihak Ketiga sedang berurusan dengan Agen Kapal dan Agen Kapal  harus mengungkapkan  nama Prinsipal.

Ketika Agen Kapal mengadakan kontrak atas nama Prinsipal:

  1. Agen Kapal harus menyatakan bahwa Agen Kapal mengadakan kontrak  Sebagai Agen Saja
  2. Agen Kapal harus memberitahukan kepada Pihak Ketiga mengenai  nama Prinsipal

Penciptaan Hubungan Agensi:

Hubungan Agensi diciptakan oleh:

  1. Perjanjian Ekspres : kewenangan sebenarnya diberikan kepada Agen Kapal untuk membuat kontrak oleh Prinsipal
  2. Perjanjian Tersirat : menempatkan Agen Kapal dalam keadaan otoritas yang jelas dan memberi wewenang kepada Agen Kapal untuk mewakili Prinsipal yang memiliki otoritas tersebut
  3. Keagenan karena Kebutuhan (UU) : menyetujui tindakan Agen Kapal jika Agen Kapal telah melaksanakan tugas untuk Prinsipal tanpa Wewenang Ekspres dari Prinsipal

Sulit untuk menghindari memikirkan apa yang terjadi jika Prinsipal tidak kemudian meratifikasi apa yang telah dilakukan Agen Kapal berdasarkan  Keagenan karena Kebutuhan (Hukum) . Situasi ini termasuk dalam kategori  Pelanggaran Jaminan Otoritas . Hal utama yang harus selalu diingat adalah  Sifat Fidusia Badan Kapal .

Misalnya, Agen Kapal tidak dapat berkomunikasi dengan Prinsipal karena perbedaan zona waktu pada hari Jumat. Namun dengan menempatkan waktu lembur buruh pelabuhan selama empat (4) jam pada hari Jumat, maka operasi pemuatan kapal akan selesai dan kapal akan berlayar sebelum akhir pekan. Mungkin akan menjadi hubungan bisnis yang buruk jika pesanan Agen Kapal tidak disetujui oleh Prinsipal. Meskipun dapat dikatakan bahwa keadaan tersebut seharusnya sudah diperkirakan sebagai suatu kemungkinan dan jam lembur para buruh pelabuhan harus ditinjau terlebih dahulu. Sebaliknya, jika Agen Kapal memerintahkan buruh bongkar muat lembur di tengah minggu karena kapal lain harus berlabuh, hal ini akan menimbulkan pengkhianatan terhadap kepercayaan dan penolakan untuk mendukung harus diantisipasi.

Dalam beberapa situasi, Agen Kapal harus mengambil keputusan dalam keadaan darurat yang tidak dapat diantisipasi dan ketika komunikasi dengan Prinsipal tidak memungkinkan. Keadaan yang tidak biasa ini menciptakan suatu  Agensi karena Kebutuhan (Hukum) . Keagenan karena Kebutuhan (Hukum)  adalah tindakan yang akan diperlukan jika, suatu tindakan diperlukan, tindakan yang diambil sedemikian rupa sehingga orang yang bijaksana dengan pengetahuan penuh atas fakta-fakta akan menyetujui tindakan tersebut karena kemungkinan besar akan terbukti bermanfaat demi kepentingan petualangan.

Apabila Agen Kapal mengadakan kontrak atas nama Prinsipal, hal ini harus selalu disetujui secara tertulis. Konfirmasi tersebut harus mengidentifikasi Prinsipal atas nama siapa kontrak dibuat dan harus selalu ditandatangani oleh Agen Kapal  Sebagai Agen atas nama Prinsipal . Apabila Agen Kapal lalai menandatangani  Sebagai Agen Atas Nama Prinsipal  dan Agen Kapal tidak memberitahukan kepada Pihak Ketiga bahwa Agen Kapal mengadakan kontrak dengan Pihak Ketiga secara keagenan, maka Pihak Ketiga berwenang menahan Agen Kapal tersebut.  bertanggung jawab sebagai Kepala Sekolah .

Agen Kapal harus tepat dan akurat dalam mengklasifikasikan posisinya dan nama Prinsipal ketika mengadakan hubungan kontraktual atas nama Prinsipal dengan Operator Tug, Otoritas Pengarahan, Bongkar Muat, Otoritas Pelabuhan, Chandler Kapal, Pemasok Kapal, Linesmen, Hotel, Agen Perjalanan, dan Pemasok Bunker. Namun, mungkin ada keadaan tertentu ketika beberapa pemasok barang atau jasa menolak berdagang dengan Agen Kapal dengan dasar Sebagai Agen Saja.

Biasanya, pemasok jasa yang lebih sederhana tidak diharapkan mengambil tindakan terhadap kapal atau pemilik kapal jika terjadi keterlambatan pembayaran. Di beberapa pelabuhan, Otoritas Pelabuhan biasanya mengharuskan Agen Kapal untuk membayar biaya sebelum mengizinkan kapal berlayar. Agen Kapal telah memperoleh dana di muka atau yakin bahwa Prinsipal layak mendapatkan kredit. Jika tidak, Agen Kapal tidak  berkewajiban  menerima tanggung jawab atas utang kapal. Artinya, layanan tersebut tidak akan diberikan. Dalam hal pelayanan sudah terlanjur diberikan, Otoritas Pelabuhan wajib segera menemui Prinsipal untuk penyelesaiannya. Di banyak yurisdiksi, hal ini tidak terlalu penting karena sering kali ada undang-undang yang memberi wewenang kepada Otoritas Pelabuhan untuk menangkap kapal tanpa harus mengajukan petisi untuk surat perintah tertentu atau cara hukum lainnya.

Dilema mengenai Agen Kapal yang tidak mendapat pendanaan yang memadai merupakan dilema yang rumit namun kemampuan Otoritas Pelabuhan untuk menahan kapal yang belum membayar dapat menjadi alat yang berharga bagi Agen Kapal. Otoritas Pelabuhan tidak akan membiarkan kapal tersebut berlayar tanpa adanya kepastian tersedianya dana. Di berbagai pelabuhan, pemasok memahami peran Agen Kapal dan tidak akan memaksakan nama Prinsipal secara signifikan. Namun demikian, harus dicatat bahwa semakin banyak pelabuhan yang kini berupaya mengakui secara sah Agen Kapal sebagai Prinsipal dan  tidak menerima pembelaan Agen Kapal yang hanya Sebagai Agen Saja. Namun, Agen Kapal tetap harus membela diri dan semua instruksi tercetak kepada Pihak Ketiga harus ditandatangani  Sebagai Agen Saja . Faktur yang dikumpulkan oleh Agen Kapal atas jasa yang diberikan harus ditujukan kepada Nakhoda Kapal dan Pemilik Kapal, diikuti dengan Nama Kapal, dan kemudian perawatan Agen Kapal. Akibatnya, pemasok telah mengakui posisi Agen Kapal dan menggunakan Agen Kapal sebagai kotak pos dengan tanggung jawab penempatan pembayaran kepada Prinsipal.

Tugas dan Kewajiban Agen Kapal :

1- Agen Kapal tidak boleh membeli, menjual, mengontrak, atau bertransaksi atas nama Prinsipalnya tanpa mengetahui sepenuhnya sifat bisnisnya.
2- Agen Kapal harus memisahkan modal dan aset yang dipercayakan Prinsipalnya dari modal Agen Kapal.
3- Agen Kapal tidak boleh mengambil keuntungan rahasia apa pun dalam transaksinya atas nama Prinsipalnya.
4- Agen Kapal harus selalu menaati instruksi yang diberikan oleh Prinsipalnya.
5- Agen Kapal mempunyai kewajiban kerahasiaan mutlak. Oleh karena itu, Agen Kapal tidak boleh mengungkapkan kepada pihak lain mengenai urusan Prinsipal mereka.

Penunjukan Agen Kapal mungkin untuk  tugas tertentu  yang pada akhirnya Perjanjian Agen Kapal dengan Prinsipal berakhir ketika tugas tersebut telah selesai. Penunjukan Agen Kapal mungkin untuk  jangka waktu tertentu  yang dapat berlanjut hingga dibatalkan oleh salah satu pihak. Ketika penunjukan Agen Kapal adalah untuk  Panggilan Pelabuhan Tunggal  untuk kapal gelandangan, Perjanjian Agen Kapal biasanya berupa pertukaran email singkat. Jika Agen Kapal ingin memanfaatkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Agen Kapal, syarat dan ketentuan harus disepakati dengan Prinsipal sebelum menerima penunjukan Agen Kapal.

Jika penunjukan Agen Kapal terdiri dari suatu jangka waktu, Agen Kapal harus menyetujui secara tertulis dengan Prinsipal:

1- Garis besar layanan, hak, remunerasi, ruang lingkup wewenang Agen Kapal, dan tugas-tugas yang diwajibkan oleh Prinsipal kepada Agen Kapal untuk dilaksanakan berdasarkan perjanjian Agen Kapal.
2- Jangka waktu penunjukan Agen Kapal, kapan dimulainya, dan ketika sudah selesai
3- Uraian tentang bagaimana perjanjian Agen Kapal dapat diakhiri

Pengaturan pembayaran Agen Kapal merupakan hal yang penting. Agen pelabuhan tidak seperti pekerjaan lain yang bisa menunggu sampai pekerjaannya selesai. Di sebagian besar pelabuhan, kinerja Agen Kapal dibayar dengan sejumlah biaya tertentu.

Di beberapa negara maritim, Asosiasi Agen Pelabuhan Nasional mengumumkan  Skala Biaya Agensi  setiap tahun. Apabila imbalan yang diterima Agen Kapal telah disepakati, maka secara sah imbalan tersebut harus diperoleh oleh Agen Kapal yang menjalankan seluruh tugasnya. Jika Agen Kapal gagal menyelesaikan tugas-tugas ini secara layak, Pemilik Kapal mempunyai hak hukum untuk menahan seluruh atau sebagian Biaya Agen Kapal yang disepakati. Sebaliknya, jika kondisi yang tidak terduga mengakibatkan Agen Kapal harus melakukan tugas yang jauh lebih banyak dari yang diharapkan, Agen Kapal berhak meminta remunerasi tambahan.

Di beberapa negara maritim, Asosiasi Agen Pelabuhan Nasional memberikan dukungan dalam bentuk  Ketentuan Perdagangan Standar yang diumumkan secara resmi  yang terdiri dari:

1- Transaksi oleh Agen Kapal, atas nama Prinsipal, dengan pemasok barang dan jasa
2- Transaksi dengan pengirim dan penerima muatan
3- Batasan tanggung jawab keuangan. Perlindungan berdasarkan Ketentuan Perdagangan Standar hanya dapat dicapai jika semua pihak mendapat informasi lengkap tentang isi ketentuan tersebut. Sebaiknya kirimkan salinan ketentuannya jauh-jauh hari.

Memperhatikan Protes : adalah praktik yang dimulai pada masa ketika satu-satunya alat komunikasi adalah melalui kurir dan kapal. Memperhatikan Protes  merupakan hal yang jarang terjadi saat ini.

Pencatatan Protes  dibagi menjadi 2 (dua) bagian:

1- Mencatat Protes
2- Memperluas Protes

Suatu pihak memprotes potensi kerusakan pada properti pihak lain yang diakibatkan oleh situasi di luar kendali mereka. Misalnya, cuaca adalah contoh yang paling terkenal. Oleh karena itu,  Notasi Protes  merupakan penolakan tanggung jawab sementara. Perluasan Protes dapat dilaksanakan kapan saja dan di mana saja yang dikehendaki. Perpanjangan Protes disertai dengan catatan pendukung.

Di masa lalu, merupakan kebiasaan bagi Nakhoda Kapal untuk mengumumkan Catatan Protes segera setelah kapal tiba di pelabuhan mana pun. Tujuannya adalah agar nakhoda menyatakan, di bawah sumpah, di depan notaris bahwa kapalnya menghadapi kesulitan seperti cuaca buruk selama sebagian pelayaran. Tujuan dari  Mencatat Protes  adalah untuk memungkinkan kapal berusaha menghindari tanggung jawab atas kerusakan muatan. Di banyak negara maritim, pengadilan kurang memercayai Mencatat Protes. Meskipun demikian, Agen Kapal harus mewaspadai  proses Pencatatan Protes  . Agen Kapal harus mengatur Notaris yang menguasai hukum maritim. Notaris tidak begitu peduli dengan isi  Protes Pencatatan  tetapi lebih pada kesaksian tanda tangan Nakhoda Kapal. Notaris harus memeriksa identitas Nakhoda Kapal, kemudian menyaksikan tanda tangan Nakhoda Kapal dan menandatangani akta.

Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I).

Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) adalah perusahaan asuransi yang sangat penting bagi pemilik kapal. Di masa lalu, penjamin emisi asuransi merasa tidak nyaman menanggung lebih dari  75% Risiko Tabrakan Pemilik Kapal  dan sama sekali tidak tertarik untuk menawarkan perlindungan terhadap  Klaim Pihak Ketiga . Oleh karena itu, Pemilik Kapal tidak mempunyai perlindungan jika terjadi klaim atas muatan yang hilang atau rusak. Oleh karena itu, para Pemilik Kapal membentuk  Asosiasi Bersama  yang hingga saat ini masih disebut  Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) . Pada tahun 1866, Tindall Riley mendirikan apa yang sekarang disebut  Klub Britannia . Selanjutnya, Tindall Riley pernah mengelola Klub CISBA, yang dimulai pada tahun 1925 sebagai Chartered Shipbrokers Protection Association. Hal ini berkembang menjadi  International Transport Intermediaries Club (ITIC) .

Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I)  terlibat dalam dua (2) aktivitas utama:

1-  Perlindungan : perjuangan tindakan hukum atas nama anggota klub.
2-  Ganti rugi : penggantian biaya kepada anggota atas klaim yang harus mereka bayar

Perbedaan penting antara asuransi yang ditanggung oleh  Perusahaan Asuransi  dan asuransi melalui  Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I)  adalah tidak adanya  insentif Keuntungan  . Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) diatur oleh anggotanya untuk anggotanya. Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) memilih BOD (Dewan Direksi) dari para anggotanya. Selanjutnya, Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) mendelegasikan perusahaan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Perusahaan Asuransi memungut  Premi , Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) Klub memungut  pajak  kepada anggotanya berdasarkan ukuran armada masing-masing anggota dan penilaian risikonya. Selain itu, Catatan Klaim anggota Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I)   mempengaruhi tingkat Panggilan  yang  harus dibayar.   

Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) Manajer klub mencoba memperkirakan biaya pengoperasian klub dan penyelesaian klaim untuk tahun berjalan. Oleh karena itu, manajer Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) memungut  Panggilan di Muka . Jika jumlah klaim yang harus diselesaikan melebihi perkiraan, Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) mungkin harus melakukan  Panggilan Tambahan . Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) memiliki perwakilan di berbagai pelabuhan. Ada banyak keadaan yang mengharuskan Agen Kapal untuk mengkomunikasikan perwakilan lokal Klub Perlindungan dan Ganti Rugi Pemilik Kapal (P&I).

Klaim Pihak Ketiga yang umum   dapat diajukan oleh operator pelabuhan atau terminal jika kapal bertabrakan dan merusak sebagian pelabuhan atau peralatan. Di banyak pelabuhan, hukum maritim memberikan wewenang khusus kepada Otoritas Pelabuhan untuk menyita kapal yang menyebabkan kerusakan tersebut. Jika tidak, Otoritas Pelabuhan akan selalu melakukan  Arrest In Rem  untuk menyita aset.

Pengirim atau Penerima dapat melakukan  Arrest In Rem  jika mereka mempunyai tuntutan ganti rugi terhadap Pemilik Kapal atas  Klaim Kargo yang Belum Terselesaikan . Klaim tersebut mungkin saja terjadi jauh dari pelabuhan tempat kapal ditahan. Jika penggugat mempunyai surat perintah, surat itu dapat diajukan kapan saja . Biasanya, Agen Kapal mendapat peringatan sebelumnya tentang penangkapan yang akan datang. Seringkali ancaman penangkapan cukup untuk memusatkan pikiran pemilik kapal. Agen Kapal harus segera bergerak untuk menghindari keterlambatan kapal. Yang dikehendaki Pihak Yang Dirugikan adalah  Surat Jaminan  atau  Surat Kesanggupan  dari Klub Perlindungan dan Ganti Rugi (P&I) Pemilik Kapal untuk membayar berapapun yang ditentukan sebagai jatuh tempo secara hukum.

Rata-rata Umum (GA)

UU Kelautan masih menggunakan bahasa konvensional. Hukum Maritim menyebut Pelayaran Kapal sebagai  Petualangan  dan Pemilik Kargo sebagai  Peserta  Petualangan tersebut. Oleh karena itu, muatan dan kapal mempunyai  Kepentingan yang Sama . Pemilik Kapal dan Pemilik Kargo harus saling mendukung jika ada masalah dalam Petualangan ini. Ini adalah prinsip dasar dari  General Average (GA) . Gagasan tentang  Rata-Rata Umum (GA)  dapat ditelusuri kembali ke zaman kuno. Agen Kapal harus memahami doktrin General Average (GA) secara menyeluruh untuk menjelaskannya secara tepat kepada Pengirim dan Penerima.

General Average (GA) terjadi apabila timbul kerugian akibat  Pengorbanan Luar Biasa  yang dilakukan atau  Biaya  yang dikeluarkan untuk  Pelestarian Kapal dan Kargo  harus ditanggung  bersama secara proporsional  oleh semua pihak yang terlibat dalam Petualangan. Rata-rata Adjuster  menghitung proporsinya. Tugas rata-rata Adjuster  meliputi memeriksa dan memverifikasi kerugian dan biaya yang timbul. Nantinya,  Pelaras Rata-rata  memperkirakan nilai properti masing-masing Peserta Petualangan dan menentukan kontribusinya masing-masing.

Biasanya, Rata-Rata Umum (GA) diselesaikan berdasarkan Aturan York-Antwerp. Misalnya, konsep General Average (GA) adalah kasus kargo yang rusak karena air yang digunakan untuk memadamkan api di kapal. Jika api tidak dipadamkan, maka kapal dan seluruh muatannya akan hilang. Hal ini menunjukkan bahwa wajar jika mereka yang muatannya dirusak untuk menyelamatkan sisanya tidak harus menanggung seluruh kerugian dan harus dapat berbagi. kerugian itu di antara mereka yang diuntungkan. Kargo yang mengalami kerusakan akibat kebakaran  bukan merupakan bagian dari Rata-Rata Umum (GA)  tetapi termasuk dalam kategori  Rata-Rata Khusus (PA) . Merupakan kerugian yang hanya diderita oleh pemilik barang tersebut dan kerugiannya  tidak menguntungkan pihak lain dalam Petualangan , oleh karena itu  nilai kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik barang tersebut .

Prinsip dasarnya adalah  General Average (GA)  secara eksklusif berkaitan dengan  pengorbanan sukarela  yang dilakukan untuk  menyelamatkan keseluruhan petualangan .

General Average (GA) menjadi lebih bermasalah ketika kapal hanya perlu melakukan pengalihan ke pelabuhan untuk melakukan perbaikan. Meski demikian, prinsip dasar General Average (GA) tetap sama, yaitu jika kapal tidak mengeluarkan biaya untuk masuk ke pelabuhan perbaikan dan melakukan perbaikan, maka kapal berisiko tenggelam. Biasanya General Average (GA) dan Particulate Average (PA) ditanggung oleh  Asuransi Kargo .

General Average (GA)  tidak otomatis  yaitu pemilik kapal harus  menyatakan General Average (GA) secara formal . Misalnya, jika biaya yang dikeluarkan untuk biaya perbaikan di pelabuhan kecil, maka pemilik kapal mungkin memilih untuk menanggung sendiri seluruh biayanya demi kepentingan hubungan baik dengan pelanggan.

Dalam Rata-Rata Umum (GA) dan Rata-Rata Khusus (PA), Agen Kapal mungkin mempunyai tugas administratif penting yang harus diselesaikan. Agen Kapal menerima imbalan uang tambahan atas upaya mereka dalam mendukung proses Rata-Rata Umum (GA). Ketika Prinsipal menyatakan Rata-Rata Umum (GA), Agen Kapal perlu menerapkan strategi sistematis untuk mengatasi masalah tersebut. Segera setelah  Manifest General Average (GA)  diterima, penerima barang harus  diberitahu  bahwa General Average (GA) telah diumumkan.

Tidak  perlu  terjadi  kerusakan apa pun pada kapal itu sendiri  untuk menyatakan General Average (GA). Pemilik kapal mempunyai kewajiban kepada Kepentingan Kargo untuk memastikan bahwa kontribusi proporsional diberikan terhadap kerugian mereka. Oleh karena itu, kerusakan yang terjadi bisa saja hanya terjadi pada kargo tanpa cat kapal yang melepuh. Meskipun demikian, Pemilik Kapal harus menyatakan Rata-Rata Umum (GA), dan asuransi Pemilik Kapal harus memberikan kontribusi yang sesuai.

Yang diperlukan adalah komitmen yang tidak dapat dibatalkan dari setiap penerima barang bahwa,

Sebelum Pelaras Rata-rata menilai kontribusi pasti masing-masing pihak, Pelaras Rata-rata meminta jaminan yang tidak dapat dibatalkan dari setiap penerima barang. Keamanan memiliki dua bagian:

1- Tanda tangan penerima barang pada  Obligasi Rata-rata  yang dilengkapi dengan Formulir Penilaian.
2-  Jaminan Rata-Rata  yang biasanya dibuat oleh Penanggung Kargo

Dalam beberapa kasus, ketika pemilik kargo mengasuransikan dirinya sendiri, jaminan tersebut mungkin tidak tersedia. Oleh karena itu, Pelaras Rata-rata meminta Setoran Tunai. Ini mungkin merupakan proses yang rumit karena Setoran Tunai biasanya diperlukan dari pemilik kargo yang kurang mendapat informasi tentang persyaratan untuk memastikan bahwa pertanggungan General Average (GA) disertakan dalam asuransi mereka. Penting untuk menyimpan catatan yang akurat mengenai Rekening Pengeluaran Pelabuhan (PDA) yang berkaitan dengan Rata-Rata Umum (GA) untuk diserahkan kepada Penilai Rata-rata. Selain biaya aktual Agen Kapal, Pelaras Rata-rata juga menerima item seperti biaya lembur untuk staf Agen Kapal ditambah biaya moderat untuk keahlian Agen Kapal.

Dalam beberapa kasus, penerima barang menyerahkan Bill of Lading (B/L), dan penerima barang diberikan Cargo Delivery Order sebelum kapal tiba dan sebelum pengumuman pernyataan General Average (GA) sampai ke Agen Kapal di pelabuhan. pelepasan. Oleh karena itu, semua Pesanan Pengiriman Kargo harus mencantumkan klausul “sesuai dengan kedatangan yang aman dan Rata-Rata Umum (GA) jika ada”.

Perlindungan Asuransi Agen Kapal

Berdasarkan Hukum Keagenan,  Prinsipal memberi ganti rugi kepada Agen Kapal  atas tugas yang dilakukan Agen Kapal atas nama Prinsipal. Ganti rugi ini  tidak mencakup Kelalaian atau Kesalahan  di pihak Agen Kapal. Selain itu, Agen Kapal selalu diharapkan untuk menanggung  Risiko Kelalaian  dengan asuransi. Pelanggaran yang Disengaja  tidak dapat diasuransikan, namun, perlindungan tertentu terhadap karyawan yang tidak jujur, yang disebut Asuransi Fidelity, dapat disertakan. Bagi Agen Kapal, cara paling sederhana untuk mendapatkan asuransi adalah dengan menjadi anggota salah satu Asosiasi Reksa yang berspesialisasi dalam perlindungan asuransi seperti International  Transport Intermediaries Club (ITIC).

International Transport Intermediaries Club (ITIC)  didirikan dari penggabungan CISBA Club (Chartered and International Ship Brokers P&I Association) dan TIM (Transport Intermediaries Mutual Insurance Association Ltd). Klub-klub ini ahli dalam menangani permasalahan Pialang Kapal dan Agen Kapal. Selain itu, Pialang Kapal dan Agen Kapal dapat memperoleh perlindungan asuransi melalui beberapa perusahaan asuransi.

Penting untuk memahami prinsip yang mendasari perlindungan asuransi. Dalam keadaan tertentu, Pertanggungan Asuransi Perantara Kapal dan Agen Kapal mungkin terbatas pada Kesalahan dan Kelalaian yang akan membatasi pertanggungan terhadap  Kesalahan  yang dilakukan oleh Perantara Kapal dan Agen Kapal. Hal ini tidak mencakup  Kesalahan  yang dilakukan oleh pihak lain yang mungkin menjadi tanggung jawab Broker Kapal dan Agen Kapal. Untuk jenis perlindungan asuransi ini, Pialang Kapal dan Agen Kapal juga memerlukan  Pertanggungan Tanggung Jawab . Selain itu, juga bijaksana untuk memastikan bahwa pertanggungan asuransi mencakup  Pelanggaran Jaminan Otoritas . Pelanggaran terhadap Jaminan Kewenangan dapat berdampak pada Broker Kapal dibandingkan Agen Kapal. Pelanggaran Jaminan Kewenangan ada 2 (dua) jenis :   

1- Pelanggaran Jaminan Kewenangan  tanpa Kelalaian. 
2- Pelanggaran Jaminan Kewenangan  tanpa Kelalaian 

Apabila Agen Kapal menyetujui suatu tindakan yang akan diambil oleh Pengirim yang berbeda dengan syarat-syarat perjanjian awal antara Penyewa dan Pemilik Kapal. Agen Kapal menjamin bahwa mereka mempunyai wewenang untuk menyetujui tindakan ini. Agen Kapal mungkin melakukan hal tersebut dengan  keyakinan yang jujur  ​​bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tepat untuk dilakukan dalam kondisi tersebut meskipun hal tersebut  tanpa izin yang jelas dari Prinsipal atau  Agen Kapal mungkin telah  salah memahami  apa yang diberi wewenang oleh Prinsipal. Apabila Prinsipal menolak untuk terikat dengan akibat tindakan Agen Kapal, maka segala kerugian yang diderita akan menjadi tanggungan Agen Kapal karena Agen Kapal bertindak  tanpa wewenang  , namun dengan adanya jaminan bahwa mereka mempunyai wewenang, Agen Kapal melanggar ketentuan tersebut. jaminan. Kasus ini akan diberi judul  Kelalaian .

Namun pertimbangkan kasus di mana kewenangan yang jelas untuk mengambil tindakan datang dari Agen Prinsipal di negara yang jauh dan agen inilah yang tidak memiliki kewenangan Prinsipal. Agen Kapal telah bertindak sepenuhnya  dengan itikad baik , tanpa  kelalaian  atau  kesalahpahaman  di pihak mereka. Meski begitu, jika kerugian dialami oleh Pengirim yang mendapat lampu hijau dari agen pelabuhan, maka Pengirim tersebut, berdasarkan hukum Inggris, mempunyai  upaya hukum yang jelas terhadap agen pelabuhan setempat . Agen pelabuhan setempat, pada gilirannya, dapat mengambil tindakan terhadap agen umum jauh yang memberikan  wewenang palsu,  meskipun hal ini tidak menjadi perhatian Pengirim yang dirugikan.(bhre/red). (Red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *