Bagaimana Charterparty Kapal Kargo Dinegosiasikan

Negosiasi charterparty untuk kapal kargo merupakan proses rumit yang melibatkan beberapa tahapan dan pihak, terutama pemilik kapal dan penyewa (atau brokernya). Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang secara jelas merinci syarat dan ketentuan di mana kapal akan disewa. Berikut gambaran umum tentang bagaimana negosiasi ini biasanya berlangsung:

 

  1. Kontak Awal :
    • Prosesnya sering kali dimulai ketika penyewa atau brokernya mengedarkan “pesanan kargo” atau “persyaratan” yang menunjukkan bahwa mereka sedang berminat membeli sebuah kapal. Ini biasanya menguraikan persyaratan dasar, seperti jenis kargo, ukuran, pelabuhan bongkar muat, dan tanggal yang diinginkan.
    • Pemilik kapal atau broker mereka akan merespons dengan “posisi”, yaitu kapal yang memenuhi (atau hampir memenuhi) kebutuhan penyewa.
  2. Penawaran dan Penawaran Balik :
    • Pemilik kapal membuat penawaran awal yang menguraikan persyaratan utama di mana mereka bersedia menyewa kapal tersebut. Ini biasanya mencakup tarif (tarif pengangkutan atau tarif sewa), durasi, laycan (hari layday dan pembatalan), dan persyaratan penting lainnya.
    • Penyewa meninjau tawaran tersebut dan menerimanya atau membuat penawaran balasan dengan persyaratan yang disesuaikan.
    • Bolak-balik ini dapat berlanjut hingga kedua belah pihak mencapai konsensus atau memutuskan untuk tidak melanjutkan lebih jauh.
  3. Keterlibatan Broker :
    • Pialang sering kali memainkan peran penting dalam negosiasi ini. Mereka tidak hanya membantu menemukan potensi kecocokan antara penyewa dan kapal tetapi juga membantu proses negosiasi, memanfaatkan keahlian dan pengetahuan pasar mereka untuk memfasilitasi kesepakatan yang adil.
    • Mereka bertindak sebagai perantara, memastikan komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak dan memperlancar segala tantangan atau perselisihan.
  4. Negosiasi Terperinci :
    • Setelah syarat-syarat utama disepakati, para pihak mendalami lebih dalam hal-hal spesifik dari perjanjian sewa, termasuk rincian operasional, tanggung jawab, klausul tambahan, dan sebagainya.
    • Poin negosiasi yang umum antara lain mencakup tarif demurrage, klausul off-hire, spesifikasi bunker, penyimpanan, dan tarif bongkar/muat.
  5. Menyelesaikan Charterparty :
    • Setelah semua persyaratan disepakati, dokumen piagam formal dibuat. Dokumen ini menguraikan semua syarat dan ketentuan yang disepakati.
    • Kedua belah pihak meninjau dokumen tersebut, dan setelah memuaskan, mereka melanjutkan untuk menandatanganinya.
  6. Penggunaan Formulir Standar :
    • Untuk menyederhanakan negosiasi, industri pelayaran sering kali menggunakan formulir charterparty standar, yang memberikan dasar syarat dan ketentuan. Ini dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan spesifik pihak-pihak yang terlibat.
    • Contoh formulir standar termasuk NYPE (untuk time charter) atau GENCON (untuk voyage charter).
  7. Uji kelayakan :
    • Sebelum menyelesaikan piagam tersebut, kedua belah pihak kerap melakukan uji tuntas. Penyewa mungkin ingin memastikan kapalnya dalam kondisi baik, memiliki sertifikasi yang diperlukan, dan memenuhi semua standar keselamatan dan operasional.
    • Demikian pula, pemilik kapal mungkin memeriksa kondisi keuangan penyewa untuk memastikan mereka dapat memenuhi kewajiban pembayarannya.
  1. Memperbaiki Kesepakatan :
    • Setelah kedua belah pihak menyetujui semua persyaratan dan piagam ditandatangani, kesepakatan tersebut dikatakan “diperbaiki.”
    • Broker, jika terlibat, mengirimkan “catatan tetap” yang merangkum ketentuan utama perjanjian kepada kedua belah pihak, yang berfungsi sebagai referensi cepat dan konfirmasi kesepakatan.
  2. Operasi Pasca Pertandingan :
    • Setelah piagam selesai, perhatian beralih ke aspek operasional. Hal ini mencakup koordinasi jadwal kapal, memastikan kapal mencapai pelabuhan pemuatan pada waktu laycan yang ditentukan, menjalin hubungan dengan agen pelabuhan, dan memastikan semua persiapan yang diperlukan untuk muatan (misalnya, pembersihan tangki untuk kapal tanker).
    • Sepanjang pelayaran, komunikasi berkelanjutan dijaga antara pemilik kapal, penyewa, dan seringkali broker untuk memastikan semua ketentuan perjanjian dipatuhi dan setiap masalah segera ditangani.
  3. Penyelesaian dan Pembayaran :
  • Tergantung pada ketentuan perjanjian sewa, penyewa akan melakukan pembayaran. Bentuknya bisa berupa angkutan barang (untuk voyage charter), sewa (untuk time charter), atau biaya lain yang disepakati.
  • Biaya tambahan apa pun, seperti demurrage (untuk penundaan di luar waktu laytime yang disepakati) atau pengiriman (hadiah untuk pengoperasian yang lebih cepat), diselesaikan setelah pelayaran.
  1. Penyelesaian sengketa :
  • Meskipun telah dilakukan upaya terbaik, perselisihan dapat timbul, mungkin karena perbedaan pendapat mengenai penundaan, kerusakan kargo, atau klaim di luar sewa. Sebagian besar piagam memuat klausul yang menentukan bagaimana sengketa akan ditangani, sering kali merujuk pada arbitrase di lokasi yang ditentukan berdasarkan kerangka hukum tertentu.
  • Menyelesaikan perselisihan secara damai selalu lebih disukai, namun bila hal itu tidak memungkinkan, arbitrase atau upaya hukum mungkin diperlukan.
  1. Umpan Balik dan Membangun Hubungan :
  • Setelah piagam tersebut disepakati, kedua belah pihak sering memberikan umpan balik, saling membantu meningkatkan operasi di masa depan. Seiring waktu, penyewa dan pemilik kapal dapat membangun hubungan yang kuat, sehingga menghasilkan bisnis yang berulang dan negosiasi yang lebih mudah di masa depan.
  1. Memantau Kondisi Pasar :
  • Baik penyewa maupun pemilik kapal sangat memperhatikan kondisi pasar, yang dapat mempengaruhi tarif sewa, ketersediaan kapal, dan permintaan ruang kargo. Faktor eksternal seperti peristiwa geopolitik, perubahan ekonomi, atau bahkan kondisi cuaca dapat memengaruhi pasar pelayaran.
  • Dengan tetap mendapatkan informasi, kedua belah pihak dapat mengambil posisi yang menguntungkan untuk negosiasi dan piagam di masa depan.

 

Meskipun negosiasi dan penyelesaian perjanjian sewa merupakan proses yang penting, hubungan antara penyewa dan pemilik kapal terus berlanjut, seringkali melampaui jangka waktu sewa masing-masing. Komunikasi yang efektif, saling menghormati, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati adalah hal yang terpenting untuk memastikan pelayaran yang sukses dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

 

Negosiasi charterparty bisa jadi rumit, terutama untuk kapal sewaan jangka panjang atau kapal khusus. Mengingat kerumitan dan implikasi hukum dari perjanjian piagam, banyak peserta juga melibatkan profesional hukum untuk memastikan persyaratannya jelas, adil, dan dapat ditegakkan.

 

Apa saja langkah-langkah dalam Perundingan Chartering?

 

Negosiasi pencarteran melibatkan serangkaian langkah yang memungkinkan penyewa dan pemilik kapal (atau perwakilan mereka) mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan untuk penggunaan kapal. Kompleksitas prosesnya dapat bervariasi berdasarkan spesifikasi piagam tersebut, namun langkah-langkah umum yang terlibat adalah:

 

  1. Riset Pasar :
    • Baik penyewa maupun pemilik kapal memantau pasar pelayaran untuk mengetahui tarif yang berlaku, ketersediaan kapal, dan permintaan ruang.
    • Sumber informasi dapat mencakup laporan pasar, wawasan broker, dan berita industri.
  2. Komunikasi Awal :
    • Penyewa atau perantara mereka mengirimkan “pesanan kargo” atau “persyaratan” yang menunjukkan bahwa mereka sedang mencari kapal.
    • Pemilik kapal atau brokernya merespons dengan “posisi” kapal yang sesuai atau mendekati spesifikasi penyewa.
  3. Penawaran dan Penawaran Balik :
    • Pemilik kapal memberikan penawaran awal yang merinci syarat-syarat utama sewa.
    • Penyewa meninjau dan menerima, menolak, atau memberikan penawaran balasan.
    • Proses bolak-balik ini berlanjut sampai persyaratan awal disepakati untuk sementara.
  4. Negosiasi Terperinci :
    • Para pihak bernegosiasi secara mendalam mengenai hal-hal spesifik dari perjanjian sewa, seperti waktu laytime, tarif demurrage, klausul off-hire, spesifikasi bahan bakar, dll.
    • Negosiasi bisa menjadi rumit, terutama untuk kapal sewaan jangka panjang atau kapal khusus.
  5. Kesepakatan Akhir dan Perbaikan :
    • Setelah semua persyaratan dinegosiasikan dan disepakati, kesepakatan tersebut dikatakan “tepat”.
    • Broker mengeluarkan “catatan tetap” yang merangkum istilah-istilah utama sebagai referensi cepat.
  6. Menyusun Piagam :
    • Sebuah dokumen piagam formal, yang merinci semua persyaratan yang disepakati, dirancang.
    • Hal ini dapat didasarkan pada formulir standar industri, yang kemudian disesuaikan dengan spesifikasi perjanjian.
  7. Tinjauan dan Tanda Tangan :
    • Kedua belah pihak meninjau piagam untuk memastikannya mencerminkan persyaratan yang disepakati.
    • Setelah kepuasan bersama, piagam ditandatangani oleh kedua belah pihak, meresmikan perjanjian.
  8. Kegiatan Pasca Pertandingan :
    • Koordinasi operasional dimulai, memastikan kapal mencapai pelabuhan pemuatan tepat waktu dan semua persiapan telah dilakukan.
    • Komunikasi berkelanjutan dipertahankan sepanjang masa sewa untuk mengatasi masalah atau perubahan rencana.
  9. Pembayaran dan Penyelesaian :
    • Sesuai ketentuan charterparty, penyewa melakukan pembayaran, yang bisa berupa biaya pengiriman, sewa harian, atau biaya lainnya.
    • Biaya tambahan, seperti demurrage atau pengiriman, diselesaikan setelah selesainya operasi pemuatan/pembongkaran atau pada akhir masa sewa.
  10. Umpan Balik dan Manajemen Hubungan :
  • Setelah perjanjian ini selesai, dilakukan pertukaran umpan balik, yang memungkinkan kedua belah pihak meningkatkan operasi di masa depan dan berpotensi membangun hubungan bisnis jangka panjang.
  1. Penyelesaian Sengketa (jika diperlukan) :
  • Jika perselisihan timbul selama atau setelah piagam, klausul penyelesaian sengketa piagam akan digunakan, sering kali melibatkan arbitrase atau mediasi.

 

Negosiasi pencarteran yang sukses melibatkan perpaduan pengetahuan pasar, komunikasi efektif, fleksibilitas, dan kepercayaan. Meskipun langkah-langkah di atas memberikan kerangka umum, langkah-langkah spesifiknya dapat bervariasi berdasarkan persyaratan piagam individu dan pihak-pihak yang terlibat.

 

Kapan Perundingan Chartering menjadi mengikat?

 

Dalam perundingan yang mencarter, sifat mengikat suatu perjanjian dapat menjadi persoalan yang rumit. Umumnya, negosiasi itu sendiri merupakan eksplorasi persyaratan yang tidak mengikat sampai kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama mengenai semua persyaratan dan menunjukkan niat jelas mereka untuk menandatangani kontrak yang mengikat. Begini prosesnya:

 

  1. Penawaran dan Penawaran Balik :
    • Tahap awal negosiasi pencarteran melibatkan serangkaian penawaran dan penawaran balasan. Pada titik ini, diskusi masih bersifat pendahuluan dan tidak ada pihak yang terikat dengan usulan mereka.
  2. Klausul “Tunduk Pada” :
    • Seringkali, selama negosiasi, para pihak akan membuat kesepakatan yang “tunduk pada” kondisi tertentu. Misalnya, salah satu pihak mungkin menyetujui istilah “tergantung pada persetujuan manajemen”, “tergantung pada pemeriksaan kapal yang memuaskan”, atau “tergantung pada kontrak”.
    • Klausul “tunduk pada” ini berarti bahwa perjanjian tersebut belum mengikat. Hanya setelah seluruh kondisi tersebut terpenuhi atau dicabut maka para pihak akan terikat.
  3. Catatan Pertandingan :
    • Setelah kedua belah pihak mencapai konsensus mengenai semua persyaratan dan telah mencabut semua klausul yang “tunduk pada”, broker biasanya mengirimkan “catatan jadwal”. Dokumen ini merangkum persyaratan yang disepakati dan berfungsi sebagai konfirmasi kesepakatan.
    • Ketika nota ini diterbitkan, dan semua subyek dicabut, perjanjian menjadi mengikat, meskipun dokumen resmi piagam belum ditandatangani.
  4. Piagam :
    • Setelah catatan pertandingan, dokumen piagam formal dibuat, merinci semua persyaratan yang disepakati. Dokumen ini memberikan catatan kontrak yang komprehensif.
    • Penandatanganan piagam menegaskan kembali sifat mengikat perjanjian. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, kesepakatan tersebut biasanya dianggap mengikat setelah klausul “tunduk pada” dicabut dan diterbitkannya nota jadwal pertandingan.
  5. Itikad Baik dan Adat istiadat :
    • Perundingan pencarteran juga sangat bergantung pada prinsip itikad baik dan kebiasaan industri. Para pihak diharapkan bernegosiasi dengan itikad baik dan tidak menyesatkan pihak lain. Meskipun hal ini mungkin tidak mengikat secara hukum di semua yurisdiksi, negosiasi dengan itikad buruk dapat merusak reputasi salah satu pihak dalam industri pelayaran yang erat kaitannya.
  6. Perjanjian Tertulis vs. Lisan :
    • Di beberapa yurisdiksi dan situasi, bahkan perjanjian lisan dapat mengikat jika terdapat bukti bahwa kedua belah pihak bermaksud untuk membuat kontrak. Namun, mengingat kompleksitas dan pertaruhan keuangan yang terlibat dalam pencarteran, konfirmasi tertulis (seperti catatan jadwal pertandingan dan perjanjian sewa) adalah yang terpenting.
  7. Implikasi legal :
    • Jika salah satu pihak membatalkan perjanjian yang mengikat tanpa alasan yang jelas, mereka mungkin menghadapi tuntutan pelanggaran kontrak. Pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi atau tuntutan tertentu, tergantung pada keadaan dan yurisdiksinya.

 

Penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan untuk memperjelas niat mereka dan memahami pada titik mana diskusi mereka menjadi komitmen yang mengikat. Disarankan juga untuk melibatkan penasihat hukum atau broker berpengalaman yang memahami praktik industri untuk menavigasi proses ini secara efektif.

 

Nautica Marine Ltd v.Trafigura Trading LLC (Leonidas) 2020

  1. Definisi “Subjek” atau “Sub”: Dalam negosiasi piagam, istilah “subyek” atau “sub” biasanya menunjukkan suatu prasyarat. Sampai kondisi ini “dicabut” atau dipenuhi, kontrak yang mengikat tidak akan ada.
  2. Latar Belakang: Trafigura dan Nautica mengadakan negosiasi untuk sewa kapal, Leonidas. Rekap awal mencakup berbagai subjek, dengan “Subjek Persetujuan Pemasok” menjadi inti perselisihan tersebut. Para pihak mempunyai waktu hingga 13 Januari 2016 untuk mencabut masalah ini.
  3. Panggilan Telepon 13 Januari: Trafigura mencabut semua subjek kecuali Subjek Persetujuan Pemasok. Namun, pada akhirnya, Trafigura menyampaikan bahwa mereka tidak dapat mengangkat semua barang untuk kapal tersebut. Nautica kemudian mengklaim Trafigura melanggar kontrak dan meminta ganti rugi.
  4. Putusan Pengadilan Niaga:
    • Pengadilan membedakan dua jenis “subyek”: pra-kondisi dan kondisi kinerja.
    • Prasyarat mencegah terjadinya kontrak sampai dipenuhi. Kondisi kinerja, sebaliknya, mungkin mengindikasikan kontrak yang mengikat, dan kondisi itu sendiri merupakan ketentuan kontrak.
    • Pengadilan berpendapat bahwa dalam perundingan piagam, “subyek” atau “subs” biasanya menunjukkan prasyarat.
    • Pengadilan memihak interpretasi Trafigura yang lebih luas mengenai “Subjek Persetujuan Pemasok” dan memutuskan bahwa hal itu merupakan prasyarat. Karena Trafigura tidak pernah mengangkat subjek ini, tidak ada kontrak pengikatan yang dibuat, dan klaim ganti rugi Nautica gagal.
  5. Pengamatan Tambahan: Pengadilan mencatat bahwa jika Subjek Persetujuan Pemasok adalah kondisi kinerja, Trafigura wajib meminta persetujuan pemasok secara wajar. Jika mereka gagal melakukan hal tersebut, ganti rugi dapat diberikan berdasarkan “kehilangan peluang”.
  6. Komentar: Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam negosiasi kontrak, terutama ketika berhadapan dengan subjek atau ketentuan. Semua pihak yang terlibat harus secara eksplisit menyatakan persyaratan, tanggung jawab, dan tenggat waktu untuk menghindari potensi perselisihan.

 

Intinya, kasus ini berfungsi sebagai pengingat bagi para pihak dalam perundingan charterparty agar secara tepat dan jelas mengenai syarat-syarat yang mereka tetapkan dan implikasi dari syarat-syarat tersebut. Perbedaan antara pra-kondisi dan kondisi kinerja dapat mempunyai konsekuensi yang signifikan terhadap pembentukan kontrak yang mengikat.

 

Negosiasi dan Penyewaan Kapal Kargo Kering dalam Prakteknya

 

Negosiasi dan penyewaan kapal kargo kering melibatkan serangkaian langkah dan pertimbangan untuk memastikan bahwa kepentingan pemilik kapal dan penyewa terlindungi. Berikut gambaran praktis dari prosesnya:

 

  1. Kontak Awal:
  • Kebutuhan Penyewa: Penyewa mengidentifikasi kebutuhan untuk mengangkut kargo kering dari satu lokasi ke lokasi lain.
  • Kargo Terbuka: Penyewa atau brokernya mengiklankan “kargo terbuka” yang menyebutkan jenis dan jumlah kargo, pelabuhan muat, tujuan, dan tanggal bongkar muat pilihan.
  1. Penawaran Pemilik Kapal:
  • Kapal Terbuka: Pemilik kapal atau brokernya mengiklankan “kapal terbuka” yang merinci spesifikasi kapal, termasuk jenis, ukuran, dan ketersediaannya.
  • Penawaran: Menanggapi muatan terbuka penyewa, pemilik kapal atau brokernya menawarkan kapal yang sesuai dengan persyaratan penyewa.
  1. Negosiasi:
  • Tarif Pengangkutan: Poin utama negosiasi adalah tarif pengangkutan, yaitu harga yang harus dibayar untuk pengangkutan kargo.
  • Waktu Laytime: Ini adalah waktu yang diperbolehkan untuk memuat dan membongkar muatan. Melebihi waktu ini dapat mengakibatkan biaya demurrage bagi penyewa atau pengiriman uang kepada pemilik kapal.
  • Demurrage dan Pengiriman: Demurrage adalah penalti atas keterlambatan di luar waktu laytime yang disepakati, sedangkan pengiriman adalah hadiah untuk menyelesaikan operasi sebelum waktu laytime berakhir.
  • Ketentuan Lainnya: Ketentuan ini dapat mencakup ketentuan pembayaran, persyaratan khusus apa pun untuk muatan (misalnya, ventilasi), dan tanggung jawab untuk bongkar muat.
  1. Perjanjian Piagam:
  • Setelah persyaratan disepakati, perjanjian piagam dibuat. Ini adalah dokumen yang mengikat secara hukum yang merinci semua syarat dan ketentuan piagam.
  • Bentuk umum, seperti GENCON (untuk kargo umum), dapat digunakan sebagai dasar, dengan klausul khusus ditambahkan atau diubah sesuai negosiasi.
  1. Pra-Pemuatan:
  • Survei: Sebelum memuat, surveyor mungkin memeriksa kapal untuk memastikan kapal tersebut layak untuk membawa muatan.
  • NOR (Notice of Readiness): Pemilik kapal menyampaikan hal ini kepada penyewa ketika kapal siap memuat. Laytime dimulai setelah periode tertentu pasca-NOR.
  1. Pemuatan dan Pelayaran:
  • Kargo dimuat ke kapal. Kapal kemudian berlayar ke pelabuhan tujuan.
  1. Bongkar:
  • Sesampainya di tempat tujuan, muatan dibongkar. Keterlambatan apa pun di luar waktu laytime yang disepakati dapat mengakibatkan biaya demurrage.
  1. Pasca Pelayaran:
  • Penyelesaian Akhir: Segala biaya tambahan (seperti demurrage) atau imbalan (seperti pengiriman) telah diselesaikan.
  • Pengiriman kembali: Dalam time charter, di mana penyewa menyewa kapal untuk jangka waktu tertentu, kapal dikembalikan atau “diserahkan kembali” kepada pemilik kapal.
  1. Perselisihan:
  • Jika terdapat perbedaan pendapat atau pelanggaran terhadap piagam, hal ini dapat diselesaikan melalui arbitrase atau proses hukum, bergantung pada ketentuan piagam.

Tips Sukses Negosiasi dan Chartering:

  1. Gunakan Broker Berpengalaman: Mereka dapat memberikan wawasan pasar yang berharga dan memfasilitasi negosiasi.
  2. Komunikasi yang Jelas: Pastikan semua persyaratan dipahami dengan jelas dan disetujui oleh kedua belah pihak.
  3. Uji Tuntas: Periksa kredibilitas dan keandalan pihak lain.
  4. Tetap Terinformasi: Ikuti perkembangan harga dan kondisi pasar untuk bernegosiasi secara efektif.

 

Negosiasi dan penyewaan kapal kargo kering melibatkan kombinasi pengetahuan pasar, komunikasi yang jelas, dan pemahaman tentang aspek hukum dan praktis pelayaran. Kedua belah pihak harus jelas mengenai tanggung jawab dan hak mereka untuk memastikan kelancaran proses pencarteran.

 

  1. Dokumentasi:
  • Bill of Lading (B/L): Ini adalah dokumen penting dalam perdagangan maritim, yang berfungsi sebagai tanda terima kargo dan bukti kontrak pengangkutan. Ini juga bisa menjadi dokumen hak milik, yang memungkinkan kepemilikan kargo untuk dialihkan.
  • Pernyataan Fakta (SoF): Dokumen ini mencatat semua aktivitas selama kapal berada di pelabuhan, termasuk kedatangan, berlabuh, dimulainya operasi, dan keberangkatan. Ini penting untuk menghitung waktu laytime yang digunakan.
  • Tanda Terima Mate: Dikeluarkan oleh kepala petugas kapal, ini mengakui penerimaan kargo di atas kapal.
  1. Asuransi:
  • Kedua belah pihak harus memastikan bahwa mereka memiliki asuransi yang memadai. Penyewa mungkin memerlukan asuransi kargo, sedangkan pemilik kapal memerlukan asuransi lambung dan mesin, serta perlindungan dan ganti rugi (P&I) untuk tanggung jawab pihak ketiga.
  1. Keamanan dan Kepatuhan:
  • Memastikan kapal mematuhi semua peraturan internasional dan lokal, terutama konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea) dan MARPOL (Marine Pollution).
  • Kapal juga harus mematuhi persyaratan kontrol negara pelabuhan di pelabuhan bongkar muat.
  1. Pemantauan dan Komunikasi Selama Pelayaran:
  • Pembaruan rutin mengenai posisi kapal, perkiraan waktu kedatangan, dan perubahan atau penundaan apa pun sangatlah penting. Hal ini membantu dalam perencanaan dan dapat mencegah potensi perselisihan.
  • Teknologi modern, seperti pelacakan satelit dan AIS (Automatic Identification System), dapat memfasilitasi hal ini.
  1. Tinjauan Pasca Piagam:
  • Setelah kesimpulan dari piagam tersebut, kedua belah pihak harus meninjau proses untuk mengidentifikasi area perbaikan apa pun. Hal ini dapat membantu dalam negosiasi dan piagam di masa depan.
  • Umpan balik mengenai kinerja kapal, efisiensi operasi, dan perilaku awak kapal dapat bermanfaat bagi pemilik kapal.
  1. Membangun Hubungan Jangka Panjang:
  • Pencarteran yang berhasil sering kali menghasilkan bisnis yang berulang. Membangun hubungan berdasarkan kepercayaan, keandalan, dan saling menguntungkan dapat memastikan negosiasi yang lebih lancar di masa depan.
  • Kedua belah pihak harus menghormati komitmen mereka dan terbuka terhadap masukan untuk membina hubungan kerja jangka panjang.

 

Kesimpulan: Proses negosiasi dan penyewaan kapal kargo kering memerlukan banyak tahapan dan pertimbangan. Penting bagi penyewa dan pemilik kapal untuk mempersiapkan diri dengan baik, mendapat informasi, dan proaktif selama proses berlangsung. Dengan memastikan komunikasi yang jelas, mematuhi persyaratan yang disepakati, dan menjaga fokus pada keselamatan dan kepatuhan, kedua belah pihak dapat memperoleh manfaat dari pengalaman pencarteran yang sukses.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *